Indonesia telah lama menjadi target pasar bagi produsen baja dari berbagai negara seperti Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, Taiwan, serta negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.
Sepanjang tahun 2015-2021, tercatat nilai volume impor produk baja rata-rata mencapai 50% dari konsumsi baja nasional. Bahkan pada beberapa tahun dalam periode tersebut, volume impor baja lebih besar dari 50%.
Tingginya volume impor inilah yang kemudian memunculkan istilah adanya banjir impor produk baja. Kondisi banjir impor produk baja yang memprihatinkan ini sudah cukup lama menjadi perhatian. Dalam Rapat Terbatas mengenai Ketersediaan Bahan Baku Besi dan Baja di Jakarta, 12 Februari 2020, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa baja sudah masuk dalam peringkat 3 besar produk impor yang masuk ke Indonesia.
Hal tersebut tidak hanya berdampak negatif pada industri baja nasional, namun juga telah membebani neraca perdagangan Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi berpesan agar kebijakan non-tarif dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga industri baja dalam negeri dan konsumen dapat dilindungi.
Salah satu upaya perlindungan industri baja dalam negeri yang dapat dilakukan adalah penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan dalam rangka membendung impor produk baja berkualitas rendah.
Produk baja di Indonesia pada dasarnya terbagi atas tiga kategori SNI, yaitu sudah SNI tapi masih bersifat sukarela, sudah SNI dan berlaku wajib, serta belum SNI. Beberapa produk baja di Indonesia yang awalnya bersifat sukarela telah diubah menjadi wajib oleh Menteri Perindustrian melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 Pasal 52 Tentang Perindustrian. Dengan adanya Permenperin tersebut, produsen memiliki acuan yang wajib diikuti, sehingga diharapkan dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat. Perubahan SNI sukarela menjadi wajib dilakukan karena produk baja tersebut berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan, kesehatan masyarakat, dan/atau pertimbangan ekonomis.
Produk baja di Indonesia pada dasarnya terbagi atas tiga kategori, yaitu sudah SNI tapi masih besifat sukarela, sudah SNI dan berlaku wajib, serta belum SNI. Daftar SNI Sukarela dan SNI Wajib dapat dilihat pada Tabel 1 dan Tabel 2, sedangkan beberapa contoh produk baja yang belum memiliki SNI dapat dilihat pada Tabel 3.
Daftar SNI sukarela
Daftar SNI wajib
Daftar produk baja yang belum memiliki SNI*
Menyusun SNI baru atau merevisi SNI memerlukan waktu yang panjang karena kendala terbatasnya sumber daya yang dimiliki Pemerintah. Demikian pula halnya dengan pemberlakukan SNI Wajib. Di samping permasalahan sumber daya, perbedaan persepsi antar para pemangku kepentingan yang terkadang sulit mendapatkan titik temu juga menjadi faktor penghambat.
Namun demikian, terdapat beberapa masalah yang berpotensi menjadi kendala setelah pemberlakuan SNI wajib ditetapkan. Terbatasnya laboratorium uji untuk parameter yang dinyatakan sebagai syarat mutu dalam SNI menjadi salah satu hal yang dapat menghambat penerbitan maupun perpanjangan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI). Selain itu, terdapat kendala lain yang disebabkan karena adanya skema kegiatan SPPT SNI yang masih belum terstandarisasi sepenuhnya. Keterbatasan dan kendala tersebut memunculkan potensi adanya ketentuan pengujian yang belum terpenuhi, sehingga masih terdapat produk bersertifikat SNI yang tidak tidak sesuai persyaratan SNI.
Masalah lain yang sangat penting setelah SNI berlaku wajib adalah pengawasan di pabrik maupun pasar. Pengawasan SNI Wajib yang dilakukan saat ini masih perlu ditingkatkan lagi mengingat masih terdapat peredaran baja non standar dari produk SNI Wajib. Produk non standar tersebut bisa berasal dari dalam negeri maupun berasal dari impor. Masalah ini menimbulkan iklim persaingan usaha yang tidak adil karena produsen baja non standar umumnya menjual baja yang ukurannya kurang dari standar dengan harga yang jauh lebih murah dari produk standar. Selain itu, hal yang lebih penting lagi adalah bahwa beredarnya produk non standar juga beresiko menimbulkan permasalahan keselamatan masyarakat selaku pengguna produk baja.
Dukungan Pemerintah yang telah diberikan kepada industri baja nasional melalui penerbitan dan pemberlakukan SNI Wajib sangat dirasakan positif oleh industri baja nasional. Upaya ini diharapkan terus dapat dimaksimalkan melalui percepatan pemberlakukan SNI Wajib atas SNI Sukarela sebagaimana terdapat pada Tabel 1, penyusunan SNI baru atas produk baja yang belum memiliki SNI sebagaimana pada Tabel 3 serta melakukan revisi dan pencabutan atas SNI yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
תגובות